Tanya Kesma merupakan layanan di Bidang Kesejahteraan Mahasiswa HMTP yang memiliki fungsi untuk membantu teman teman DPWK Undip dalam mendapatkan informasi seputar permasalahan akademik seperti UKT, Beasiswa, dan informasi akademik lainnya.
Pada setiap periode penyesuaian UKT di awal semester akan dibuka pengajuan penyesuaian UKT sesuai dengan Pasal 40 ayat 2 Peraturan Rektor Undip Nomor 9 Tahun 2021 yang meliputi:
- Penyesuaian golongan UKT ke tingkat lebih tinggi
- Penyesuaian golongan UKT ke tingkat lebih rendah
- Pengurangan UKT
- Pembebasan
- Pembayaran secara mengangsur
- Penundaan pembayaran
- Bentuk lainnya yang ditetapkan oleh Rektor
Berkas yang disiapkan untuk penyesuaian golongan UKT ke tingkat yang lebih rendah dapat diupload di Website UKT Undip dan Form HMD yaitu sebagai berikut:
- Esai kondisi ekonomi keluarga
- Bukti penghasilan orang tua
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan pekerjaan orang tua untuk sektor FORMAL, dan keterangan yang ditandatangani RT untuk sektor INFORMAL
- PBB rumah atas nama orang tua, jika tinggal bukan di rumah atas nama orang tua tidak perlu dicantumkan
- STNK kepemilikan kendaraan
- KTM, IRS, dan KHS yang terbaru
- Dokumen pendukung tambahan terbaru atau belum pernah digunakan untuk Penyesuaian UKT sebelumnya (berupa Surat PHK, Surat Kematian, Surat Pensiun, dll)
- Surat Permohonan Penurunan Golongan UKT
Notes:
- Website UKT Undip, form HMD, template surat, dan info lainnya dapat diakses melalui link berikut: https://linktr.ee/PenyesuaianUKTPWK
- Berkas yang diupload di Form HMD yaitu yaitu seluruh berkas (kecuali KTM, KHS, dan IRS) dan data pendukung lainnya yang dapat membuktikan kebenaran dari esai dan dijadikan 1 file pdf.
Sesuai Permendikbud No.25 Tahun 2020, bagi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi antara lain dikarenakan bencana alam dan/atau non-alam, mahasiswa dapat mengajukan:
- Pembebasan sementara UKT;
- Pengurangan UKT;
- Perubahan kelompok UKT; atau
- Pembayaran UKT secara mengangsur.
Terkait dengan pengajuan banding UKT di luar persyaratan yang telah ditetapkan UNDIP, mahasiswa diperbolehkan mengajukan banding. Namun, sangat disarankan untuk menyertakan bukti yang valid mengenai kondisi yang dialami.
Bagi yang mengajukan Penyesuaian UKT secara permanen dan disetujui maka berlaku hingga semester akhir. Berbeda halnya dengan penyesuaian UKT non permanen yang hanya berlaku pada satu semester, untuk semester depannya akan kembali ke UKT semula, perihal Penyesuaian UKT Semester Gasal 2025/2026, jika penyesuaian UKT itu terdapat 6 jenis, yaitu:
- Penyesuaian UKT ke tingkat yang lebih rendah, merupakan bentuk penyesuaian UKT untuk menurunkan golongan UKT mahasiswa.
- Pengurangan UKT, merupakan bentuk penyesuaian UKT untuk mahasiswa akhir dengan pengembalian paling banyak 50% dari tarif yang seharusnya dibayar.
- Pembebasan, merupakan bentuk penyesuaian UKT yang dapat diberikan kepada mahasiswa akhir yang diperkirakan akan lulus sebelum awal kuliah semester tersebut.
- Pembayaran secara mengangsur, merupakan bentuk penyesuaian UKT untuk melakukan pembayaran UKT dengan sistem mengangsur. Pengangsuran UKT dapat dilakukan selama dua semester.
- Penundaan pembayaran, merupakan bentuk penyesuaian UKT untuk melakukan penundaan pembayaran UKT. Pembayaran UKT yang ditunda akan diakumulasikan pada periode pembayaran UKT semester berikutnya.
- Bentuk lainnya yang ditetapkan oleh rektor, merupakan bentuk penyesuaian UKT yang sesuai diterbitkan oleh rektor pada suatu kondisi tertentu.
Masuk melalui web http://akademik.ft.undip.ac.id/index.php lalu dapat mengisikan Username dan Password menggunakan NIM masing-masing, serta mengisikan kode verifikasi.
- Buka web http://akademik.ft.undip.ac.id/index.php (Username dan Password yang digunakan berupa NIM)
- Pilih tab persuratan, kemudian pilih surat keterangan
- Isi nama, NIM, jurusan, alamat, serta isi tanggal, dan tujuan dibuatnya surat. Pengisian dilakukan dengan diketik
- Simpan dan kirim
- Surat akan diproses oleh pihak birokrasi (tahap tahap proses dapat dipantau melalui web salma ataupun notifikasi WhatsApp FT Undip)
- Setelah semua proses selesai, surat bisa diunduh.
LoA dapat diakses melalui web SALMA FT Undip dengan prosedur sebagai berikut:
- Klik menu “Persuratan“.
- Pilih “Keterangan Mahasiswa” atau “Pernyataan Kuliah” dengan memperhatikan pekerjaan orang tua/wali sebagai berikut, apabila orang tua bekerja sebagai:
- PNS/TNI/Polri: Surat Pernyataan Kuliah
- Bukan PNS/TNI/Polri: Surat Keterangan Mahasiswa
- Klik “Buat Surat” dan dapat mengisi data yang diperlukan dengan lengkap.
- Menuliskan tujuan pembuatan surat sesuai dengan keperluan. Contoh : Mendaftar Beasiswa Kemendikbud, Tidak Sedang Menerima Beasiswa,
- Klik “Simpan“. Surat dapat dicek secara berkala di Web SALMA FT Undip. Surat akan tersedia dalam 2-3 hari.
- Masuk melalui web http://akademik.ft.undip.ac.id/index.php lalu dapat mengisikan Username dan Password menggunakan NIM masing-masing, serta mengisikan kode verifikasi.
- Masuk ke menu Her-registrasi, lalu pilih Cuti
- Lalu buka http://ft.undip.ac.id
- Klik menu Direktori, lalu klik Unduhan
- Unduh Surat Permohonan Cuti Akademi
- Isi formulir tersebut dan mintakan tanda tangan dari Kaprodi
- Ajukan Surat Permohonan Cuti Akademik yang sudah ditandatangani ke Front Desk Dekanat Lt. 1 atau Helpdesk
- Buka undip.ac.id
- Klik menu Direktori, lalu klik Unduhan
- Unduh Formulir Permohonan Aktif Kembali Kuliah
- Isi formulir tersebut dan mintakan tanda tangan dari Kaprodi.
- Ajukan Formulir Permohonan Aktif Kuliah Kembali yang sudah ditandatangani ke Front Desk Dekanat Lt. 1 dan Helpdesk
Surat tersebut dapat diakses melalui link http://ft.undip.ac.id/download/
Pengajuan surat bisa dilakukan melaui layanan Helpdesk atau Form Desk Dekanat lt.1 (mekanisme lengkap telah tersedia pada poin “Bagaimana mekanisme persuratan melalui layanan helpdesk?”). Apabila menemui kendala atau ada keperluan lain dapat menghubungi Kemahasiswaan FT pada nomor berikut:
- Ibu Didin: (+62) 8122815066
Narahubung:
– Gracia Safira N. (082259718452)
– Calvin Chi Wai Harmita (082214009948)
– Fina Nailatul Nur Izzah (087774120810)